Saham Pasar Modal |
Saat ini di Indonesia, tren untuk mendulang kekayaan melalui jual beli saham atau aset lain di pasar modal memang sedang mengalami kenaikan. Tetapi, tersimpan keraguan di benak para orang Indonesia yang kebanyakan atau mayoritas beragama Islam. Bagaimana pasar saham dan pasar modal dalam pandangan Islam? Tentunya ini merupakan poin utama yang kali ini akan kita bahas.
Dalam pasar modal ada banyak sekali instrumen investasi yang diperdagangkan, mulai dari surat berharga seperti saham dan obligasi dan instrumen derivatifnya yaitu reksadana, waran, dan sebagainya. Transaksi surat berharga, jual beli saham dan sebagainya adalah bentuk transaksi ekonomi yang ada dalam dunia ekonomi modern saat ini dimana semuanya terangkum dalam pasar modal atau bursa. Nah, hal inilah yang sering menjadi pertanyaan bagi para penganut agama Islam.
Halal atau haram? Kita tidak bisa memukul rata bahwa semua perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan adalah halal atau haram. Karena untuk mendapatkan predikat halal perlu memenuhi kategori-kategori tertentu yang dikeluarkan langsung oleh MUI sebagai lembaga yang berwenang di negeri ini untuk hal-hal tersebut.
Tidak usah basa-basi lagi, langsung saja kita membahas mengenai pasar modal syariah. Apa yang dimaksud pasar modal syariah? Simpel, pasar modal syariah merupakan pasar modal yang mana aktivitasnya berjalan sesuai syariah dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum islam. Instrumen-instrumen investasi yang diperjual-belikan dalam pasar modal syariah telah mendapatkan pernyataan halal dari lembaga berwenang setempat, dalam hal ini MUI.
Untuk itu, perlu kamu ketahui bahwa BEI (Bursa Efek Indonesia) melakukan kerja sama dengan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) untuk memberikan daftar-daftar instrumen investasi termasuk saham syariah yang hukumnya halal bagi umat Islam untuk memperjual-belikannya. Perlu kamu ketahui, menurut Islam ada dua kategori perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal, yaitu;
Maksudnya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan transaksi atau aktifitas yang tidak sesuai dengan prinsip islam seperti memproduksi minuman keras, pabrik rokok dan sebagainya. Maka dari itu, dianjurkan bagi umat muslim untuk tidak memperjual-belikan saham perusahaan-perusahaan ini karena statusnya yang haram. Sehingga keuntungan yang didapatkan oleh umat muslim lewat perusahaan-perusahaan jenis ini pun tergolong haram dan tidak diridhoi oleh Yang Maha Kuasa.
Maksudnya adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitas atau bergerak di bidang yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan syariat islam, contohnya; perusahaan agraria, perniagaan, industri tekstil, dan sebagainya. Berhubung perusahaan tersebut mendapatkan status halal maka kamu dapat dengan bebas melakukan jualbeli saham perusahaan tersebut.
Bukan cuma memiliki daftar efek syariah, ada juga JII atau Jakarta Islamic Index yang diluncurkan oleh BEI dimana ada daftar 30 saham syariah terpilih yang berguna untuk memandu para investor menanamkan modalnya secara syariah dan bisa mendapatkan keuntungan lewat transaksi yang dilakukan.
Setidaknya dalam Islam ada tiga jenis saham yang diperjual-belikan pada pada pasar modal yang ditinjau dari segi kemampuan klaim :
Saham biasa atau common stock merupakan saham yang boleh diperjualbelikan oleh umat Islam karena perserikatan dagang yang dibangun atas kesamaan hak dan kewajiban dalam common stock ini sesuai dengan prinsop dan syariat Islam.
Untuk saham yang satu ini, organisasi OKI yang merupakan lewat International Islamic Fiqih Academy mengeluarkan pernyataan bahwa tidak boleh menerbitkan saham istimewa atau saham preferen yang di dalamnya ada konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau keuntungan yang sifatnya tetap, atau juga mendahulukan pemilik pada saat terjadi pembagian deviden.
Saham kosong atau Blank Stock dianggap haram oleh Islam karena saham kosong tidak memiliki nilai tertentu yang pasti sehingga ada unsur spekulasi dimana hal ini jelas dilarang dalam Islam.
0 on: "Pasar Modal dan Saham Dalam Pandangan Islam"